Terjemahan

Jumat, 05 Oktober 2012

Bolehkah Kawin Gantung?

Islamic Wedding


Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat Online beberapa waktu lalu, beberapa daerah di Indonesia menunjukkan peningkatan trend pernikahan anak laki-laki yang berumur di bawah sebelas tahun dengan seorang anak perempuan yang juga belum akil balig, atau biasa disebut kawin gantung.
Pada medio Maret tahun 2010 lalu fenomena ini menjadi perhatian khusus para nahdliyin yang sedang melaksanakan Muktamar ke-32 NU di Asrama Haji Sudiang, Makasar Sulawesi Selatan. Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah Nahdlatul Ulama (NU) cukup serius membahas hukum kawin gantung ini. Sidang juga mengagendakan tentang batasan usia bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah.
Dilihat dari sisi rukun nikah, kasus kawin gantung sebenarnya telah memenuhi rukun nikah dalam Islam. Ijab kabul, misalnya, telah dilaksanakan oleh sang pengantin cilik tersebut juga oleh walinya. Demikian pula dengan mahar dan saksi.
Hingga hari ini polemik tentang kawin gantung ini masih marak di kalangan masyarakat, pemerintah, termasuk di lingkungan para ulama. Di kalangan para muktamirin sendiri telah ada kesepakatan bahwa menurut hukum Islam kawin gantung sah hukumnya jika terdapat maslahah dan ijab kabul oleh wali. Namun demikian, timbul perdebatan kecil manakala pembahasan telah mencapai subjek pembicaraan mengenai batasan usia perkawinan.
Tim perumus dan pimpinan sidang berkesimpulan bahwa dalam tatanan agama Islam tidak ada batasan usia yang pasti bagi seseorang yang hendak melangsungkan perkawinan. Di antara peserta ada juga yang berpendapat bahwa terdapat dalil yang menyatakan bahwa batas usia perkawinan adalah saat kedua mempelai telah mencapai tahap akil balig. Seandainya kedua calon mempelai belum memenuhi persyaratan akil balig, sebaiknya perkawinan tersebut ditanguhkan dulu.
Bagaimana halnya dengan kewajiban suami menafkahi istri, kewajiban istri untuk taat kepada suami, tentang persetubuhan, serta mengenai hak waris pada saat salah satu di antara keduanya meninggal? Apakah berlaku sama hukumnya dengan perkawinan pada umumnya?
Nah, khusus untuk kasus kawin gantung, peserta sidang memutuskan bahwa sinkronisasi kewajiban suami-istri dalam kawin gantung tetap harus mempertimbangkan usia dini kedua mempelai. Dengan demikian, kewajiban suami-istri dalam kawin gantung tidak bisa disepadankan dengan kewajiban suami-istri bagi mempelai yang telah akil balig alias telah mencapai usia dewasa.

Tidak ada komentar:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63 :64 :65
:66 :67 :68
Selalu Lah Anda Untuk Pos Disini Gunakan Lah Bahasa Ramah Sopan Terima Kasih

Posting Komentar